pak ustadz,
Saya (40th) sedang menanti kelahiran anak ketiga. Karena pertimbangan
medis, anak pertama (11th) dan anak kedua (4,5th) lahir lewat operasi
caesar. Kelahiran anak ketiga diharuskan lewat operasi juga (insyaAllah
dijadwalkan tanggal 5 Februari 2009). Saya mengidap hipertiroid.
Selama kehamilan, saya sempat berkonsultasi dengan 3 dokter
kandungan. Karena sudah tiga kali melahirkan dengan operasi, ketiga
dokter tersebut menganjurkan saya agar tidak (boleh) hamil lagi dan
berKB. Salah satu cara berKB yang jadi bahan pertimbangan adalah dengan
cara tubektomi atau lebih dikenal dengan istilah steril.
Hanya saya ragu dengan cara KB ini, karena pernah mendengar pendapat
yang mengatakan tubektomi itu hukumnya haram tetapi ada juga pendapat
yang mengatakan hukumnya boleh. Bagaimanakah sebenarnya pandangan agama
dalam hal ini pak ustadz?
Terimakasih.
Jasmimar
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Syari’at yang hanif menganjurkan untuk melahirkan anak-anak dan
memperbanyak keturunan sehingga Nabi Syua’ib mengingatkan kaumnya akan
nikmat ini, firman Allah swt
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Artinya : “dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al A’raf : 86)
Artinya : “dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al A’raf : 86)
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ma’qol bin Yasar bahwasanya
Nabi saw bersabda,”Nikahilah wanita-wanita yang pencinta dan bisa
beranak banyak. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya umatku
dihadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Daud yang dishohihkan oleh al Bani)
Menghentikan kehamilan secara permanen itu mempunyai dua keadaan :
1. Apabila hal itu dikarenakan sesuatu yang darurat seperti telah
dinyatakan oleh dokter yang bisa dipercaya bahwa kehamilannya akan
bedampak pada kematian ibu dan pengobatan terhadapnya sudah tidak
mungkin lagi dan diputuskan bahwa penghentian kehamilan secara totral
adalah solusi dari bahaya tersebut maka diperbolehkan saat itu untuk
menghentikan kelahiran secara total.
2. Apabila hal itu bukan dikarenakan sesuatu yang darurat maka tidak
disangsikan lagi bahwa perbuatan itu merupakan kejahatan dan dosa besar
karena dia dianggap sebagai penganiayaan terhadap makhluk Allah tanpa
suatu sebab, menghentikan keturunan yang begitu dicintai Nabi saw serta
tidak bersyukur terhadap nikmat seorang anak yang dianugerahkan Allah
kepada makhluknya.
Disebutkan didalam ‘al Inshof” ; dia berkata didalam “al Faiq”,”Tidak dibolehkan menghentikan kehamilan.” (1/383)
Lembaga Fiqih Islam dalam keputusannya no 39 (1/5) adalah sebagai berikut :
“Diharamkan memusnahkan kemampuan untuk melahirkan baik pada laki-laki maupun perempuan, yaitu apa yang dikenal dengan vasektomi atau tubektomi selama tidak ada sesuatu yang darurat menurut standar-standar islam…..
“Diharamkan memusnahkan kemampuan untuk melahirkan baik pada laki-laki maupun perempuan, yaitu apa yang dikenal dengan vasektomi atau tubektomi selama tidak ada sesuatu yang darurat menurut standar-standar islam…..
Dibolehkan pengaturan secara temporer dalam kelahiran dengan maksud
menjarangkan kehamilan atau menghentikannya untuk beberapa waktu
tertentu apabila kebutuhan yang dibenarkan syari’ah menuntut hal
demikian sesuai dengan kesanggupan suami isteri melalui musyawarah dan
keredhoan diantara keduanya dengan syarat tidak membawa kepada
kemudharatan serta dengan cara yang disyariatkan dan tidak membahayakan
bagi kehamilannya nanti.”
Kalau begitu, apabila penghentian kehamilan yang anda lakukan karena
sesuatu yang darurat lagi mendesak maka tidak ada dosa bagi anda untuk
melakukannya. Adapun bukan untuk sesuatu yang darurat maka anda telah
jatuh kedalam yang haram maka anda harus bertaubat dengan taubat nashuha
kepada Allah swt dan segera menghentikannya…
(sumber : www.islamqa.com)
(sumber : www.islamqa.com)
eramuslim
0 comments:
Post a Comment