Search This Blog

Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Thursday, January 3, 2013

Arti dan Makna Lambang Garuda Pancasila

|0 comments
Apakah kalian semua tahu apa arti dari Lambang Garuda Pancasila? Tidak semua masyarakat bangsa Indonesia mengetahui arti-arti Lambang Garuda Pancasila. Yang mereka tahu hanyalah gambar, tetapi arti dari gambar itu sendiri tak semua orang mengetahuinya. Seharusnya kita sebagai Bangsa Indonesia harus dan wajib mengetahuinya, karena itu adalah Simbol atau Lambang Negara Indonesia kita. Agar nanti warisan bahkan sejarah ini bisa di turunkan pada anak-anak dan cucu-cucu kita. 
Berikut adalah arti dalam lambang Garuda Pancasila tersebut :
  1. Garuda Pancasila sendiri adalah Burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah Bangsa Indonesia, yaitu kendaraan wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah Bangsa yang besar dan Negara yang kuat. 
  2. Warna keemasan pada Burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  3. Garuda memiliki payuh, sayap, cakar, dan ekor yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
  4. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari jadi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diantaranya :
    -17 helai bulu pada masing-masing sayap
    -  8 helai bulu pada ekor
    -19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
    -45 helai bulu di leher
  5. Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  6. Ditengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
  7. Warna dasar pada ruang persiai adalah warna bendera kebangsaaan Negara Indonesia "Merah-Putih" sedangkan pada bagian tengah berwarna dasar hitam
  8. Pada persiai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Negara Pancasila. Pengaturan pada lambang persiai adalah sebagai berikut :
    - Sila pertama : Ketuhanan yang maha esa
      Dilambangkan dengan cahaya dibagian tengah persiai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar 
      hitam.
    - Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
      Dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah persiai berlatar
      merah.
    - Sila ketiga : Persatuaan Indonesia
      Di lambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas persiai berlatar putih.
    - Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
      Permusyawaratan/Perwakilan
      Dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas persiai berlatar merah.
    - Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
      Dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah persiai berlatar putih.
Mungkin sekarang kita sudah tahu apa arti Lambang Garuda Pancasila tersebut. Dengan begitu kita bisa menjaga, melindungi, dan menjalankan apa yang ada dalam arti Lambang Garuda Pancasila  seperti Burung Garuda yang penuh percaya diri, energik dan dinamis. Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan sendiri, tak suka bergantung pada yang lain. Burung Garuda juga merupakan labang pemberani dalam mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati wilayah milik yang lain sekalipun wilayah itu milik burung yang kecil.

Monday, October 8, 2012

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

|0 comments

A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
  1. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  1. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
  1. Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  1. S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
  1. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
1). Tujuan dan Penggolongan Hukum
a. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:
No.
Tokoh / Pakar
Pendapat yang Dikemukakan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Prof. Subekti, SH.

Van Apeeldoorn



Teori Etis



Oeny


Bentham (Teori Utilitarianisme)


Prof. Y. Van Kant

Geny


Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu., (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
Hukum itu semaa-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”.
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “Kepentingan dayaguna dan kemanfaaannya”.
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujukan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.
Tujuan hukum ialah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingandaya guna dan kemanfaatan.
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
b. Penggolongan hukum
  • Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)


  • Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
  • Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
  • Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
  • Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.


a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen)adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalahBuergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b. Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
    1. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
    2. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
    3. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
    4. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
    1. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
    2. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.

2). Unsur hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersipat memaksa.
  • Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

III ) Sistem Hukum
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

B. Peran Lembaga Hukum

Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.

C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
  • Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
  1. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
  1. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
  1. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara



D. Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
I. Pengertian KKN
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.
II. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Salah satu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.
Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.

E. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:
1. Sebagai Pelapor
Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang berwenang.
  1. Sebagai Saksi
Peran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi
  1. Sebagai Korban
Jika kita menjadi korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan mengadili sipelaku korupsi

http://yfablog.wordpress.com/2008/04/27/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional/

Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

|0 comments
adalah hak-hak yang dimiliki setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, wama kulit, gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya. HAM secara hukum dijamin dengan hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan dasar serta harkat dan martabat manusia. Hukum HAM satu diantaranya adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam hal penegakan HAM Pemerintah Indonesia juga memiliki hukum HAM diantaranya adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu Pemerintah juga te1ah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional diantaranya adalah Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958. Ratifikasi adalah ungkapan resmi dari sebuah Negara untuk tunduk tanpa paksaan atas isi kesepakatan. Tanggal 17 Juli 1998, dalam Konferensi Diplomatik PBB telah dihasilkan satu langkah penting dalam penegakan HAM yaitu disetujuinya Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Intemasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum. Dari 148 negara peserta konferensi yang. ikut saat itu sebanyak 120 negara mendukung, 7 menentang dan 21 abstain. Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang diatur dalam Statuta Roma, yaitu: 1. Genosida 2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 3. Kejahatan Perang 4. Kejahatan Agresi Meskipun Mahkamah Pidana Internasional telah terbentuk dan didukung banyak negara namun Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum juga tergerak untuk meratifikasi Statuta Roma tersebut, padahal Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih dipandang sebagai negara yang lemah dalam penegakan HAM baik dalam pandangan masyarakat internasional maupun masyarakat Indonesia sendiri. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat di tanah air seperti kasus Aceh. kasus Timor-timur, kasus Trisakti dan sebagainya hingga kini penyelesaiannya masih belum memuaskan. Hal yang sering dijadikan alasan Pemerintah untuk menolak Ratifikasi Statuta Roma adalah Mahkamah Pidana Internasional akan menggerogoti kedaulatan Negara. Padahal Mahkamah Pidana Internasional memiliki prinsip Komplementaritas, yakni pengadilan intemasional hanyalah sebagai pelengkap bagi sistem pengadilan nasional apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili tersangka. Selain itu apabila Pemerintah Indonesia mau meratifikasi Statuta Roma secara politis akan menguntungkan Indonesia karena Indonesia terlihat cukup serius dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM. Pada akhimya kepercayaan dunia intemasional terhadap peradilan di Indonesia juga akan pulih.

Kedudukan Warga Negara di Indonesia

|0 comments
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3.UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
4.UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner
dan aspiratif, seperti :
1.Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3.Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diaturpelaksanaanya.
3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untukmelaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanismepelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiappenduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
7.Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukanbahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakanberdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial danjaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3).
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi,
politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam
berbagai bidang kehidupan.
1.Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang,bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2.Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya
berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3.Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi
anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4.Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk
mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5.Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk
agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar
tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabatwarga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai ,menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.

Hakekat Bangsa Dan Negara Kesatuan RI

|0 comments

A. MAKNA MANUSIA, MASYARAKAT – BANGSA, DAN NEGARA
1. Manusia
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarahhomo berarti manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk sosial. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
2. Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)      Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b)      Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c)       Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a)      cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b)      perasaan senasib sepenanggungan
c)       karakter yang sama
d)      adat istiadat / budaya yang sama
e)      satu kesatan wilayah
f)       teroganisir dalam satu wilayah hukum
3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum(latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
B. TERBENTUKNYA BANGSA
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
    1. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
    2. Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
    3. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
    4. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
    5. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
    6. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
    7. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
    1. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
    2. Negara sebagai Organisasi Politik
    3. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
    4. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
C. TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
    1. rakyat atau masyarakat
    2. wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
    3. Pemerintah yang berdaulat
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
Pengelompokan Rakyat
•        Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara).Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
•        Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara).Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
•        berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
•        berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
Pembagian Wilayah
  1. Daratan
Pembatasan  antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
    1. Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
    2. Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
    3. Batas menurut geofisika, misalnya  lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
  1. Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah Kelautan
•       Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
•       Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara mana pun.
Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu :
  1. Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
  2. Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukain, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
  4. Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat internasional.
  1. Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
  1. Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
      1. Kebebasan ruang udara tanpa batas.
      2. Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
      3. Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
  1. Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
      1. Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
      2. Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
      3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
  1. Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
Pemerintahan yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
  1. Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
2. Kedaulatan
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari superanus (Latin), sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.
Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
  1. Teori Kedaulatan Tuhan
  2. Teori Kedaulatan Raja
3. Asal Mula Terjadinya Negara
  1. Terjadinya Negara secara Primer
  2. Terjadinya Negara secara Sekunder
  3. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
  4. Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Toritis
Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya negara (state of nature).
John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704) adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan psikologi. Teori yang sangat penting darinya adalah tentang gejala kejiwaan adalah bahwa jiwa itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan masih bersih bagaikan sebuah “tabula rasa”
Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”
Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi.
D. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN
1. Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
  1. Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
  1. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
  1. Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
  1. Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.
  2. Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
  3. Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
  1. Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
  1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
  2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
  3. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
  4. Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
  5. Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
  1. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
  1. Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
  2. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
  3. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
  4. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata  keamanan dan ketertiban dalam negara.
  5. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
  6. Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order)
  2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
  1. Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  1. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
  2. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
  3. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
  4. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
  1. Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
  1. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
•       Stabilitas Politik
•       Stabilisasi Ekonomi
•       Stabilisasi Sosial Budaya
  1. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
F. SEMANGAT KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
  1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
  1. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
—  MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
—  SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
—  RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA.
—  BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA.
—  MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
—  MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
—  BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
—  SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI KE INDONESIA .
SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME  :
—  EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
—  EKSTRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
—  TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
—  PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
—  SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
—  PROVINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.