KBRN,
Surabaya : Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menolak
pelaksanaan uji kompetensi dalam proses sertifikasi guru karena dinilai
tidak sesuai aturan perundangan yang ada.
Uji kompetensi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertivikasi Guru tersebut
Menurut Ketua PGRI Jawa Timur Ichwanto Sumadi ,karena tidak ada dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 Pasal 12.
Menurut Ketua PGRI Jawa Timur Ichwanto Sumadi ,karena tidak ada dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 Pasal 12.
Dikatakan Ichwanto, dalam Pasal tersebut menyebutkan guru dalam
jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat
langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara
untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),
cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman
profesional guru.
''Dalam PP 74 tahun 2008,persyaratan sertivikasi tidak ada kata-kata
ujian ulang,justru itu membuat guru takut" Ungkap ichwanto disela acara
Penguatan Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 di Sidoarjo (11/02)
Ichwanto menambahkan, akibat uji kompetensi yang di gulirkan,justru
akan membuat guru stres,dan semakin menambah beban yang di pikul,para
guru tidak dapat berkonsentrasi dalam proses belajar mengajar,dan hal
itu lah yang di tentang oleh PGRI.
Menurutnya, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11
tahun 2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan di atasnya, yakni
UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu menyebut guru yang
sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada
tahun 2015,dan PGRI akan mendobrak itu semua agar guru dapat
tersertifikasi. (Benny/HF)
(Editor : Heri Firmansyah)
0 comments:
Post a Comment