Search This Blog

Friday, June 1, 2012

PGRI Jatim Tolak Aturan Baru PLPG 2012

Kebijakan Menteri Tak Diatur Dalam Undang-Undang

Minggu, 12 Februari 2012 09:38 WIB
 
Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi

LENSAINDONESIA.COM: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Jawa Timur menolak kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru.
Sebab, PGRI Jatim menilai kebijakan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“UKA tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,”kata Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi, Sabtu (11/2).
Selain itu, Ichwan juga menilai bahwa kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan gejolak pada guru.
“Selain tidak diatur dalam UU dan PP, kebijakan UKA juga dipastikan akan membebani dan menimbulkan keresahan guru,” ujarnya. “Saya yakin, bukan hanya PGRI Jatim saja, namun penolakan ini juga dilakukan oleh seluruh PGRI di Indonesia,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)Muhammad Nuh mengatakan, Syarat atau pola untuk mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2012 berbeda dengan tahun lalu.
“Perbedaanya pada perekrutan. Mulai tahun 2012 setiap guru yang akan mengikuti PLPG sertifikasi guru harus mengikuti ujian komptensi awal secara online terlebih dahulu,”ungkap M Nuh di sela-sela acara Penguatan Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 di Sidoarjo, Sabtu (11/2).
Bahkan, M Nuh mengatakan, jika guru tidak lulus ujian kompetensi awal (UKA), maka guru tidak bisa mengikuti PLPG.”Siapa pun yang ikut sertifikasi atau PLPG tahun 2012,harus melalui Uji Kompetensi Awal (UKA),dan semua nya harus mengikuti itu,” tegas mantan Rektor ITS itu.
Menurut M.Nuh, UKA adalah satu-satunya jalan untuk mengetahui kompetensi tenaga pendidik. “Setelah kami tahu kekuatan dan peta kompetensinya, baru akan dilakukan pemebenahan dan peningkatan kompetensinya. Peningkatan kompetensi sebagai tanggung jawab moral guru untuk ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia,”tuturnya.
“Jangan kesejahteraan saja yang terus dituntut, tapi kompetensi juga harus ditingkatkan,” tandas M Nuh.*ian

Rubrik : 1.JAWATIMUR , Edukasi , headline edukasi , Headline Jatimraya , headline protonomi , jatimraya , PENDIDIKAN , proOTONOMI , Terkini

0 comments:

Post a Comment