Kebijakan Menteri Tak Diatur Dalam Undang-Undang
Minggu, 12 Februari 2012 09:38 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah
Jawa Timur menolak kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) tentang Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru.
Sebab, PGRI Jatim menilai kebijakan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“UKA tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru,”kata Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi, Sabtu (11/2).
Selain itu, Ichwan juga menilai bahwa kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan gejolak pada guru.
“Selain tidak diatur dalam UU dan PP, kebijakan UKA juga dipastikan
akan membebani dan menimbulkan keresahan guru,” ujarnya. “Saya yakin,
bukan hanya PGRI Jatim saja, namun penolakan ini juga dilakukan oleh
seluruh PGRI di Indonesia,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud)Muhammad Nuh mengatakan, Syarat atau pola untuk mengikuti
Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2012 berbeda dengan tahun
lalu.
“Perbedaanya pada perekrutan. Mulai tahun 2012 setiap guru yang akan
mengikuti PLPG sertifikasi guru harus mengikuti ujian komptensi awal
secara online terlebih dahulu,”ungkap M Nuh di sela-sela acara Penguatan
Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Tahun 2012 di Sidoarjo, Sabtu (11/2).
Bahkan, M Nuh mengatakan, jika guru tidak lulus ujian kompetensi awal
(UKA), maka guru tidak bisa mengikuti PLPG.”Siapa pun yang ikut
sertifikasi atau PLPG tahun 2012,harus melalui Uji Kompetensi Awal
(UKA),dan semua nya harus mengikuti itu,” tegas mantan Rektor ITS itu.
Menurut M.Nuh, UKA adalah satu-satunya jalan untuk mengetahui
kompetensi tenaga pendidik. “Setelah kami tahu kekuatan dan peta
kompetensinya, baru akan dilakukan pemebenahan dan peningkatan
kompetensinya. Peningkatan kompetensi sebagai tanggung jawab moral guru
untuk ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan di
Indonesia,”tuturnya.
“Jangan kesejahteraan saja yang terus dituntut, tapi kompetensi juga harus ditingkatkan,” tandas M Nuh.*ian
Rubrik :
1.JAWATIMUR , Edukasi , headline edukasi , Headline Jatimraya , headline
protonomi , jatimraya , PENDIDIKAN , proOTONOMI , Terkini
0 comments:
Post a Comment