Kita ketahui bahwa bulan ini telah memasuki Bulan Rajab, dan banyak
saudara saudaraka kita tengah menunaikan Ibadah Puasa Rajab, dan ada
sebagian yang tidak. Kebanyakan yang tidak Puasa Rajab menanyakan tentang HukumPuasa Rajab.
Terkait Hukum Puasa Rajab dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi
menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai
puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai
puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah
satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan
ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab
dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Masih dengan Hukum Puasa Rajab, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang
menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal.
213).
Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram
seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini
dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats
Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al
Ma’arif, hal. 214).
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun
puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak
ada hadits shahih yang menyebutkan Keutamaan Puasa Rajab secara
khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.”
(Fiqh Sunnah, 1: 401).
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu
Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan KeutamaanPuasa di Bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan
tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara
khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi
pendukung.”
Jika ingin Puasa di Bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya
kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga
hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa
tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini.
Setiap perbuatan dasarilah dengan ilmu, begitu pula setiap broadcast
mengajak pada kebaikan, dasarilah dengan ilmu. Remajaislam.com
0 comments:
Post a Comment