Di
zaman modern ini arus informasi seakan sulit terbendung. Ya, di
internet. Semakin mudah mendapat informasi bukan hanya berdampak positif
namun dapat juga berdampak negatif. Salah satunya ponografi, pengguna
internet dengan mudah dapat mengakses gambar-gambar atau video porno.
Hal ini yang menjadi perhatian saya, di negara yang katanya berpenduduk
Islam terbanyak malah gemar dengan hal-hal yang berbau pornografi. Coba
saja cek di google insights for search, filter untuk 7 hari terakhir
dari hari ini (11/06/10), lalu amati keyword apa yang paling populer.
Ironis..
Dalam
kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada diri saya pribadi juga
kepada teman-teman sekalian tentang hukum melihat gambar dan video(film)
porno. Banyak dalil yang yang menunjukkan bahwa pornografi sangat
ditentang dan diharamkan di dalam islam. Diantaranya:
1. Larangan memperlihatkan dan melihat aurat
Dalam islam masalah aurat sangat penting. Islam melarang, laki-laki maupun perempuan memperlihatkan auratnya.
Aisha meriwayatkan bahwa Asma binti
Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan
berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling
dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah
datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini
dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud)
Hadis ini, menurut beberapa peneliti hadis dinyatakan sebagai hadis yang lemah. Namun, Al-Albani dalam Al-Irwâ’ menyatakan
bahwa derajat hadis ini hasan dan dapat digunakan berdasarkan adanya
penguat dari hadis lain melalui jalur Asma binti ‘Umais. Berdasarkan
kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan
disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang
lain dilarang dan hukumnya haram.
Kalau
ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung,
bukan gambar, maka pendapat ini tertolak dengan adanya larangan menjaga
pandanagan secara umum.
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 - 31).
Larangan
ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku
secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat
laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Oleh karena ayat ini
berlaku umum, maka sama saja apakah yang dilihat atau diperlihatkan itu
berupa objek aurat langsung ataupun gambarnya.
2. Keharaman mendekati zina
Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Dalam
ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya
berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat
pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan
zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan
berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis.
Berdasarkan
ketentuan ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya,
adalah haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang
melihat gambar-gambar atau film-film berbau pornografi pada umumnya
akan terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu,
gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan bagi perzinaan yang
haram untuk didekati.
3. Haram membuat dan melakukan yang menjadi jalan pada perbuatan haram
Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu kaidah:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Kaidah
semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di
dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya
melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat
gambar da film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan
melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang
diharamkan, yaitu mendekatkan pada perzinaan. Oleh sebab itu, membuat
maupun melihat gambar dan film porno (apalagi aslinya, bukan gambar)
adalah haram.
Sudah jelas bukan?
Penjelasan di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman pornografi.
Penjelasan di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman pornografi.
Wallahu a’lam
referensi
0 comments:
Post a Comment