Bismillahirrahmaanirrahiim…
Apabila seorang muslim dihadapkan dengan suatu pilihan atau bertekad
untuk melakukan suatu urusan maka hendaklah memohon kepada Allah agar
ditunjukkan kepadanya pilihan yang tepat dan baik untuk agama, dunia dan
akhiratnya. Karena Allah lah yang menciptakan kita dan segala yang ada
di langit dan di bumi, maka sudah pasti Dia mengetahui mana yang baik
dan mana yang buruk. Mengetahui hal ghaib dan apa-apa yang telah terjadi
dan akan terjadi pada diri kita.
Manusia adalah hamba yang lemah, diberi pengetahuan yang terbatas dan
tidak mengetahui perkara yang ghaib, sehingga sangat membutuhkan
bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang akan terjdi. Dan tidak ada
yang berhak dimintai bantuan tentang masalah ini kecuali yang telah
menciptakan kita.Sehingga dengan kasih sayangNya, Islam mensyari’atkan
shalat istikharah untuk meminta bantuan kepada Allah agar menunjukkan
mana pilihan yang baik untuk agama, dunia dan akhiratnya.
Ketika Zainab mendapat lamaran dari Rasulullah saw melalui Zaid,
Zainab menjawab, “Aku tidak akan melakukan apa pun sebelum aku
bermusyawarah dengan Tuhanku [dengan istikharah].” (HR Muslim)
Al ‘Allamah Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian
ulama menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan
di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam
urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikharah.”
Istikharah adalah memohon agar dipilihkan dan diberi kecondongan
untuk memilih yang baik. Adapun shalat istikharah adalah salat sunnah
dua rekaat yang dapat dilakukan secara tersendiri atau pun menyatu
dengan salat sunnah lain (rawatib, tahiyyatul masjid, dll.). Kalau
menyatu, harus ada niat bahwa dengan salat sunnah lain itu hendak
dilakukan salat istikharah sekaligus.
Doa Istikharah:
للَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العظيم ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ
وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ
الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أن هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ
تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى ْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ
أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ،
وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هذا الأمر شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى
وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْه عَنْي فاصرفني عنه ، وَاقْدُرْ لِىَ
الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi
qudratika, wa as-aluka min fadhlika al ‘adziim, fa innaka taqdiru wa laa
aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma
in kunta ta’lamu anna hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron
lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii faqdur lii, wa yassirhu
lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna hadzal amro
syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii fash-rifhu anni
wash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii
bih.
“Ya Allah, aku memohon petunjuk kepadaMu dengan ilmuMu dan aku
memohon ketentuan daripadaMu dengan kekuasaanMu dan aku memohon
daripadaMu akan limpah kurniaanMu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha
Berkuasa sedangkan aku tidak berkuasa dan Engkau Maha Mengetahui
sedangkan aku tidak mengetahui dan Engkaulah Yang Maha Mengetahu segala
perkara yang ghaib. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui bahwasanya
urusan ini (sebutkan..) adalah baik bagiku pada agamaku, kehidupanku dan
kesudahan urusanku, takdirkanlah ia bagiku dan permudahkanlah serta
berkatlah bagiku padanya da seandainya Engkau mengetahui bahawa urusan
ini (sebutkan..) mendatangkan keburukan bagiku pada agamaku, kehidupanku
dan kesudahan urusanku, jauhkanlah aku daripadanya dan takdirkanlah
yang terbaik bagiku kemudian redhailah aku dengannya”
Doa tersebut boleh dibaca dalam shalat atau sesudah shalat. Akan
tetapi dibaca setelah salam lebih utama, karena dalilnya menunjukan
demikian. Yaitu sabda rasulullah saw “Jika salah seorang di antara
kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat
dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a” dengan doa
yang diatas.
Bagi yang berhalangan (misalnya lantaran haid, nifas dll), istikharahnya cukup dengan baca doa istikharah tanpa salat.
Adapun waktunya boleh dilaksanakan kapan saja dan boleh membaca surat
apa saja setelah membaca al Fatihah. Yang lebih utama adalah membaca
surat al Kafirun pada rekaat pertama dan surat al Ikhlas pada rekaat ke
dua, sebagaimana shalat sunnah dua rekaat lainnya.
Istikharah boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikharah
pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikharah adalah do’a dan tentu
saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai-sampai mengulang
istikharahnya tiga kali. Dalam shahih Muslim, Ibnu Az Zubair mengatakan,
إِنِّى مُسْتَخِيرٌ رَبِّى ثَلاَثًا ثُمَّ عَازِمٌ عَلَى أَمْرِى
“Aku melakukan istikharah pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”
Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam
istiharah karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Yang tepat,
istikharah tidak mesti menunggu mimpi. Dan tidak ada ritual-ritual lain
setelah melakukan shalat istikharah, seperti melempar kertas undian,
membuka al Qur’an secara acak kemudian membaca ayat pertama. Apabila
ayat tersebut berbicara tentang hal baik maka pilihannya adalah baik dan
apabila ayat tersebut tentang hal buruk maka pilihannya adalah buruk.
Ritual semacam itu adalah perkara bid’ah dan tidak ada dalilnya.
Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah
yang dilakukan. Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka
berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang
pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
Selamat mengamalkan…! Semoga Allah memilihkan untuk kita sebuah
pilihan yang baik untuk urusan agama kita, dunia dan akhirat kita, amin.
0 comments:
Post a Comment