Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara
pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah
negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama
dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi
negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
tentangkewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara
adalah peraturan derivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk
menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan
penduduk negara RI.
3.UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga
negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI
merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang
sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum
yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih
48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu
ditampung oleh undang-undangini.
4.UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner
dan aspiratif, seperti :
1.Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2.Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3.Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4.Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan pidana
4.Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5.Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap
individu mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara
tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X
sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara
lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai
bidang kehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga
memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam
bidang hukum dan politik.
2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini
memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti
hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diaturpelaksanaanya.
3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang
bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untukmelaksanakan hak dan
kewajibannya dalam bidang politik.
4.Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis
bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam
menjalankan HAM. Mekanismepelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan
melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal
ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiappenduduk untuk
memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan
terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara
berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut,
pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara. Kedua
pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin
membelaIndonesia.
7.Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan
kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukanbahwa begitu konsen dan peduli
terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga
negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan
diatur dalam BabXIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah
perekonomian nasional yang diselenggarakanberdasar atas asas
kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran
rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang
kesejahteraan sosial danjaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayananumum yang layak (pasal 3).
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi,
politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam
berbagai bidang kehidupan.
1.Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi
seperti berdagang,bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi
dan meningkatkan taraf hidupnya.
2.Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya
berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3.Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi
anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4.Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk
mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5.Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk
agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar
tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan
harkat dan martabatwarga negara sebagai manusia, secara bersama-sama
kita wajib saling menghargai ,menghormati prinsip persamaan kedudukan
sesama warga negara.
0 comments:
Post a Comment