Hukum islam ada lima yaitu : fardhu, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Fardhu yaitu sesuatu yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa
(fardhu dan wajib itu maknanya sama kecuali pada bab haji). contoh : sholat fardhu, puasa ramadhan, dll
sunah: yaitu sesuatu apabila dikerjakan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak apa-apa atau tidak
berdosa (sunah, mandub dan mustahab bermakna sama). contoh : sholat tahajjud, dhuha puasa sunnah dll
haram : yaitu apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contoh : mencuri, membunuh, berzina dll.
makruh : sesuatu yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak apa-apa atau tidak berdosa. contoh : makan sesuatu yang berbau, merokok dll,
Mubah yaitu sesuatu yang apbila dikerjakan maupun ditinggalakan tidak apa-apa. contoh : makan, minum dll
fardhu dibagi menjadi dua :
1. fardhu ‘ain yaitu kewajiban terhadap setiap orang mukalaf seperti sholat 5 waktu, atau wajib dikerjakan individu.
2. fardhu kifayah : yaitu kewajiban
terhadap semua orang mukalaf tetapi bila sebagian orang sudah
mengerjakannya maka gugur sudah kewajiban semua orang seperti sholat
jenazah.
mukallaf yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
sumber mabadil fiqhiyyah.
0 comments:
Post a Comment